Penangkapan John Refra Kei, ketua Angkatan Muda Kei (Amkei), sesaat memunculkan harapan di masyarakat terhadap pemberantasan premanisme. Namun, harapan itu runtuh ketika aksi premanisme terjadi kembali justru di daerah militer. Sekelompok preman menyerbu kelompok seterunya di rumah duka, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada kamis (23/2) dini hari. Dua orang pun tewas sia-sia. Ironisnya, aksi premanisme itu terjadi di kompleks rumah sakit milik TNI Angkatan Darat dan tidak jauh dari pos polisi.
Tak pelak, kejadian itu menjadi bukti bahwa premanisme masih begitu merajalela di negeri ini. Sepanjang tahun 2012 saja setidaknya terjadi 12 bentrokan massa di Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya.
Aksi premanisme terjadi dalam berbagai wajah. Mulai preman individual sampai yang terorganisir dalam kelompok dan tak sedikit yang menggunakan baju organisasi atau perusahaan legal bahkan menjadi semacam sindikat atau mafia.
Bentuk aksi premanisme juga beragam dari kecil sampai yang besar, mulai pak ogah di jalanan, mengamen/mengemis seraya memaksa, memalak di tempat umum; menjadi centeng dengan memungut uang keamanan; membackingi tempat hiburan malam, perjudian, narkoba dan bisnis haram lainnya; pengamanan dan pembebasan lahan; penagih utang (debt collector) dan sebagainya.
Apapun wajah dan bentuk premanisme,semuanya dikaitkan oleh satu sifat yaitu kekerasan. Akibatnya, premanisme melahirkan dampak yang besar, menelan banyak korban nyawa, luka-luka dan harta benda. Muncul ancaman terhadap rasa aman dan ketidaknyamanan hidup bermasyarakat. Rasa was-was dan takut menghantui masyarakat. Dampak premanisme juga menyentuh dunia usaha. Lahir biaya tinggi akibat uang keamanan dan sejenisnya, apalagi ditambah berbagai pungli di instansi pemerintah atau oleh aparat. Para pelaku usaha pun dirugikan. Namun pada akhirnya masyarakatlah yang paling banyak menanggung dampak buruk premanisme.
FaktorPenyebab
Ada beberapa faktor bagi muncul dan merajalelanya premanisme, diantaranya:
Pertama, faktor mendasar yaitu penerapan ideologi sekulerisme kapitalisme. Sekulerisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dengan sekulerisme faktor keimanan dinihilkan. Hilanglah faktor kontrol diri yang paling kuat. Maka perisai diri untuk tidak berbuat jahat pun sedemikian tipis bahkan tidak ada.
kedua, faktor ekonomi. Sulitnya mencari penghidupan akibat tiadanya lapangan kerja sementara tuntutan biaya hidup sedemikian tinggi akhirnya mendorong sebagai orang terjun dalam dunia premanisme. Akibat sistem ekonomi kapitalisme, kekayaan tidak terdistribusi secara merata dan adil. kekayaan terkonsentrasi kepada segelintir orang. Bahkan kekayaan negeri ini banyak lari demi kepentingan asing. Pemerintah pun akhirnya tidak berdaya menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyat karena tidak punya biaya.
Di tengah minimnya lapangan kerja, gaya hidup materialisme, hedonisme, dan konsumerisme justru didorong segencar-gencarnya. Di sisi lain, dipertontonkan banyak pegawai negeri, pejabat dan politisi mendapatkan harta banyak dan bergaya hidup mewah. Bahkan mereka yang korupsi bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum. Kalaupun dihukum, sangat ringan. Semua itu bisa makin mendorong sebagian orang memilih menjadi preman sebagai jalan mudah mendapatkan harta.
Ketiga, karena penegakkan hukum yang lemah. Aparat tidak bertindak tegas. Aneh jika pergerakan dan eksistensi kelompok preman yang begitu terasa dan kasat mata tidak diketahui oleh aparat. Ada anggapan, keberadaan preman justru dipelihara oleh (oknum) aparat. kesan melindungi dan melakukan pembiaran itu terlihat ketika polisi baru bisa bertindak setelah terjadi aksi kekerasan yang meresahkan banyak orang. Padahal, polisi sudah mencium indikasi bakal ada kekerasan itu sejak awal. Kesan itu makin kuat dilihat dari penanganan terhadap kelompok preman yang minimalis bahkan terhadap kelompok preman yang sudah ditangkap sekalipun. Sering terdengar para preman itu apalagi gembongnya, dengan mudah lolos begitu saja.
Keempat, semua itu makin diperparah oleh sistem hukum di negeri ini yang tidak bisa memberikan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan terhadap preman yang terlibat bentrokan bahkan pembunuhan begitu ringan. Hukum bisa diperjualbelikan sehingga para preman yang diajukan ke pengadilan pu bisa lolos dari jerat hukuman. Jika pun mereka akhirnya dijatuhi hukuman dan dipenjara, nyatanya mereka masih bisa mengendalikan bisnis premannya. Di dalam penjara mereka mendapat kenyamanan tertentu bahkan bisa mendapatkan sejumlah anak buah baru.
dari sini terlihat bahwa sebab merajalelanya premanisme bukan lagi bersifat individual melainkan sistematik. sistem yang ada justru menjadi faktor utamanya. Karenanya itu wajar jika pemberantasan premanisme dalam sistem yang seperti ini akan terus menjadi mimpi.
Syariah Menghilangkan Premanisme
Syariah Islam yang bersumber dari wahyu Allah Zat yang Maha Sempurna memiliki seperangkat aturan sistematik yang jika diterapkan secara utuh niscaya premanisme akan sangat minimal bahkan hilang dari masyarakat.
Pertama, Islam mewajibkan penguasa untuk membina ketakwaan masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan pendidikan yang gratis baik formal maupun informal yang menjangkau semua lapisan masyarakat. Dengan keimanan dan ketakwaan yang senantiasa dipupuk, maka dalam diri masyarakat terbentuk kontrol diri yang kuat dan bisa menjadi benteng menghalangi munculnya aksi premanisme.
Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat. Untuk itu Islam memberikan sistem ekonomi yang bisa menjamin terwujudnya hal itu. Sistem ekonomi Islam akan distribusi harta di tengah masyarakat secara adil dan merata. Dengan sistem ekonomi Islam, negara akan memilik dana yang lebih dari cukup untuk menyediakan lapangan kerja dengan membangun berbagai proyek ekonomi dan pembangunan. Di antaranya karena Islam menetapkan kekayaan alam semisal tambang, migas, hutan, dan lainnya sebagai milik umum yang harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Selain itu, Isalm juga mewajibkan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu rakyat baik pangan, papan, dan sandang selain kebutuhan dasar masyarakat baik pendidikan , kesehatan, dan keamanan.
Selain itu dengan sistem ekonomi Islam, peluang usaha akan terbuka lebar dan iklim usaha akan kondusif. Sebab faktor penghambat ekonomi akan hilang seperti biaya tinggi, administrasi berbelit, pajak dan berbagai pungutan yang diharamkan oleh Islam, riba dan penghambat ekonomi lainnya. Jika permasalahannya ada di permodalan maka negara akan bisa memberikan bantuan modal karena syariah memberikan sumber yang besar bagi negara. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, maka faktor ekonomi sebagai salah satu faktor utama munculnya premanisme bisa dihilangkan.
Ketiga, sistem hukum dan sanksi yang memberikan efek jera. Dalam hal ini Islam dengan tegas mengharamkan seseorang meneror, mengintimidasi, atau mengancam orang lain. Nabi SAW bersabda:
Di samping itu, untuk tiap-tiap aksi kekerasan premanisme syariah juga menetapkan sanksi hukumnya secara spesifik. Jika aksi premanisme itu menyebabkan cacat fisik maka di dalamnya terdapat ketentuan diyat. Jika sampai membunuh dengan sengaja maka sanksinya adalah qishash. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan, namun pelaku harus membayar diyat. Begitupun jenis pembunuhan lainnya maka pelakunya harus membayar diyat yaitu 100 ekor unta atau 1000 dinar (4250 gram emas atau Rp 9,35 miliar dengan kurs 1 dinar = Rp2,2juta) untuk tiap orang korban terbunuh. Jika aksi premanisme itu sampai dalam bentuk hirabah (merampok) maka sanksinya difirmakan oleh Allah SWT:
Wahai Kaum Muslimin
Jelas, hanya penerapan syariah islam secara utuh yang akan bisa mengatasi premanisme secara tuntas.Rasa aman akan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Harapan kita agar masyarakat terbebas dari premanisme hendaknya kita wujudkan dengan melipatgandakan dakwah dan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam secara utuh dalam bingkai al khilafah 'ala minhaj an Nubuwwah yang sekaligus itu merupakan bukti keimanan kita kepada Allah SWT. Wallah a'lam bi ash shawab.
kedua, faktor ekonomi. Sulitnya mencari penghidupan akibat tiadanya lapangan kerja sementara tuntutan biaya hidup sedemikian tinggi akhirnya mendorong sebagai orang terjun dalam dunia premanisme. Akibat sistem ekonomi kapitalisme, kekayaan tidak terdistribusi secara merata dan adil. kekayaan terkonsentrasi kepada segelintir orang. Bahkan kekayaan negeri ini banyak lari demi kepentingan asing. Pemerintah pun akhirnya tidak berdaya menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyat karena tidak punya biaya.
Di tengah minimnya lapangan kerja, gaya hidup materialisme, hedonisme, dan konsumerisme justru didorong segencar-gencarnya. Di sisi lain, dipertontonkan banyak pegawai negeri, pejabat dan politisi mendapatkan harta banyak dan bergaya hidup mewah. Bahkan mereka yang korupsi bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum. Kalaupun dihukum, sangat ringan. Semua itu bisa makin mendorong sebagian orang memilih menjadi preman sebagai jalan mudah mendapatkan harta.
Ketiga, karena penegakkan hukum yang lemah. Aparat tidak bertindak tegas. Aneh jika pergerakan dan eksistensi kelompok preman yang begitu terasa dan kasat mata tidak diketahui oleh aparat. Ada anggapan, keberadaan preman justru dipelihara oleh (oknum) aparat. kesan melindungi dan melakukan pembiaran itu terlihat ketika polisi baru bisa bertindak setelah terjadi aksi kekerasan yang meresahkan banyak orang. Padahal, polisi sudah mencium indikasi bakal ada kekerasan itu sejak awal. Kesan itu makin kuat dilihat dari penanganan terhadap kelompok preman yang minimalis bahkan terhadap kelompok preman yang sudah ditangkap sekalipun. Sering terdengar para preman itu apalagi gembongnya, dengan mudah lolos begitu saja.
Keempat, semua itu makin diperparah oleh sistem hukum di negeri ini yang tidak bisa memberikan efek jera. Hukuman yang dijatuhkan terhadap preman yang terlibat bentrokan bahkan pembunuhan begitu ringan. Hukum bisa diperjualbelikan sehingga para preman yang diajukan ke pengadilan pu bisa lolos dari jerat hukuman. Jika pun mereka akhirnya dijatuhi hukuman dan dipenjara, nyatanya mereka masih bisa mengendalikan bisnis premannya. Di dalam penjara mereka mendapat kenyamanan tertentu bahkan bisa mendapatkan sejumlah anak buah baru.
dari sini terlihat bahwa sebab merajalelanya premanisme bukan lagi bersifat individual melainkan sistematik. sistem yang ada justru menjadi faktor utamanya. Karenanya itu wajar jika pemberantasan premanisme dalam sistem yang seperti ini akan terus menjadi mimpi.
Syariah Menghilangkan Premanisme
Syariah Islam yang bersumber dari wahyu Allah Zat yang Maha Sempurna memiliki seperangkat aturan sistematik yang jika diterapkan secara utuh niscaya premanisme akan sangat minimal bahkan hilang dari masyarakat.
Pertama, Islam mewajibkan penguasa untuk membina ketakwaan masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan pendidikan yang gratis baik formal maupun informal yang menjangkau semua lapisan masyarakat. Dengan keimanan dan ketakwaan yang senantiasa dipupuk, maka dalam diri masyarakat terbentuk kontrol diri yang kuat dan bisa menjadi benteng menghalangi munculnya aksi premanisme.
Kedua, Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat. Untuk itu Islam memberikan sistem ekonomi yang bisa menjamin terwujudnya hal itu. Sistem ekonomi Islam akan distribusi harta di tengah masyarakat secara adil dan merata. Dengan sistem ekonomi Islam, negara akan memilik dana yang lebih dari cukup untuk menyediakan lapangan kerja dengan membangun berbagai proyek ekonomi dan pembangunan. Di antaranya karena Islam menetapkan kekayaan alam semisal tambang, migas, hutan, dan lainnya sebagai milik umum yang harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Selain itu, Isalm juga mewajibkan negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap individu rakyat baik pangan, papan, dan sandang selain kebutuhan dasar masyarakat baik pendidikan , kesehatan, dan keamanan.
Selain itu dengan sistem ekonomi Islam, peluang usaha akan terbuka lebar dan iklim usaha akan kondusif. Sebab faktor penghambat ekonomi akan hilang seperti biaya tinggi, administrasi berbelit, pajak dan berbagai pungutan yang diharamkan oleh Islam, riba dan penghambat ekonomi lainnya. Jika permasalahannya ada di permodalan maka negara akan bisa memberikan bantuan modal karena syariah memberikan sumber yang besar bagi negara. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, maka faktor ekonomi sebagai salah satu faktor utama munculnya premanisme bisa dihilangkan.
Ketiga, sistem hukum dan sanksi yang memberikan efek jera. Dalam hal ini Islam dengan tegas mengharamkan seseorang meneror, mengintimidasi, atau mengancam orang lain. Nabi SAW bersabda:
Seorang muslim tidak halal meneror muslim yang lain (HR Ahmad, Abu Dawud dan Al Baihaqi)Siapa saja yang mengintimidasi, meneror, atau mengancam individu lain, ia telah melakukan tindak kejahatan. Dia layak dijatuhi sanksi berupa ta'zir di mana bentuk dan kadar sanksinya diserahka kepada ijtihad qadhi. Tentu jika meneror dan mengancam orang banyak, ia layak dijatuhi sanksi yang berat.
Di samping itu, untuk tiap-tiap aksi kekerasan premanisme syariah juga menetapkan sanksi hukumnya secara spesifik. Jika aksi premanisme itu menyebabkan cacat fisik maka di dalamnya terdapat ketentuan diyat. Jika sampai membunuh dengan sengaja maka sanksinya adalah qishash. Kecuali jika ahli waris korban memaafkan, namun pelaku harus membayar diyat. Begitupun jenis pembunuhan lainnya maka pelakunya harus membayar diyat yaitu 100 ekor unta atau 1000 dinar (4250 gram emas atau Rp 9,35 miliar dengan kurs 1 dinar = Rp2,2juta) untuk tiap orang korban terbunuh. Jika aksi premanisme itu sampai dalam bentuk hirabah (merampok) maka sanksinya difirmakan oleh Allah SWT:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbalbalik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penginaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar (QS Al Maidah:33)Sanksi-sanksi hukum sesuai syariah itu akan bisa membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Masyarakat pun selamat dari aksi-aksi premanisme dalam bentuk kekerasan dan tindak kejahatan.
Wahai Kaum Muslimin
Jelas, hanya penerapan syariah islam secara utuh yang akan bisa mengatasi premanisme secara tuntas.Rasa aman akan bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Harapan kita agar masyarakat terbebas dari premanisme hendaknya kita wujudkan dengan melipatgandakan dakwah dan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam secara utuh dalam bingkai al khilafah 'ala minhaj an Nubuwwah yang sekaligus itu merupakan bukti keimanan kita kepada Allah SWT. Wallah a'lam bi ash shawab.